JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 32,19 gram sabu-sabu dan lebih dari 1.200 butir obat.
Kepala Kejari Majalengka Regie Komara mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tahap ketiga yang dilaksanakan pihaknya sepanjang 2026 untuk perkara yang ditangani pada periode Juli hingga September.
”Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kami proses sesuai ketentuan agar tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat,” kata Regie Komara dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kejari Kota Cirebon Musnahkan 76.548 Butir Obat Farmasi Ilegal
Dia menjelaskan, 28 perkara tersebut mencakup sejumlah tindak pidana, mulai dari narkotika, psikotropika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, hingga tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Dari jumlah itu, kata dia, enam perkara berkaitan dengan narkotika, psikotropika, dan kesehatan. Kemudian 18 perkara terkait pencurian, penganiayaan, serta perlindungan anak.
Sementara itu, dia menyebutkan terdapat satu perkara berkaitan dengan pencabulan dan pengeroyokan, sedangkan tiga perkara lainnya merupakan tindak pidana ringan atau tipiring.
Baca Juga: Ditjen AHU Kemenkum Pulihkan Status WNI PMI Asal Majalengka
Dia merinci barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 32,19 gram serta 14 butir Hexymer, 976 butir Tramadol, 244 butir Trihexyphenidyl, dan 30 butir Double YY.
”Jika digabung, jumlah obat berbentuk tablet yang dimusnahkan mencapai 1.264 butir, di luar sabu-sabu yang juga menjadi barang bukti dalam perkara narkotika,” ungkap Regie Komara.
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Majalengka memusnahkan 33 unit telepon seluler serta sejumlah barang lain berupa pakaian dan tas yang terkait dengan perkara tersebut.
Dia menyebutkan terdapat pula 71 botol minuman keras, masuk dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan setelah perkara-perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
”Pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan melanggar hukum,” tandas Regie Komara.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas Kejari Majalengka dalam menuntaskan penanganan perkara setelah proses persidangan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: DLH Cirebon Percepat Upaya Pendinginan Sisa Kebakaran di TPAS Gunung Santri
Dia berharap pemusnahan tersebut dapat mencegah peredaran kembali barang-barang terlarang, sekaligus mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka.
”Kami berharap langkah ini memberikan efek pencegahan dan turut menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka,” ucap Regie Komara.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah