JawaPos.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) memulihkan status kewarganegaraan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Majalengka Siti Baedah alias Jubaedah beserta lima anaknya setelah kehilangan dokumen saat berada di Yordania.
Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum Widodo mengatakan, telah menyerahkan surat penegasan status kewarganegaraan kepada Baedah dan kelima anaknya sehingga mereka berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
”Kami sudah selesai menyampaikan surat penegasan kepada Ibu Baedah beserta kelima orang anaknya. Jadi total enam orang mendapatkan penegasan status kewarganegaraan,” kata Widodo dilansir dari Antara.
Baca Juga: DLH Cirebon Percepat Upaya Pendinginan Sisa Kebakaran di TPAS Gunung Santri
Baedah merupakan warga Blok Kedunganyar, Desa Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, yang bekerja di Yordania sejak 2003 dan kemudian kembali ke Indonesia bersama kelima anaknya.
Widodo mengatakan, setelah status kewarganegaraan ditegaskan, pemerintah akan memproses dokumen kependudukan Baedah dan kelima anaknya, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta akta kelahiran.
Menurut dia, kelengkapan dokumen kependudukan tersebut penting agar anak-anak Baedah dapat memperoleh hak-haknya sebagai WNI, termasuk mengakses pendidikan dan layanan publik lainnya.
Baca Juga: Bea Cukai Cirebon Ungkap Ekspor Ilegal 5,25 Kg Emas di BIJB Kertajati
Dia menjelaskan persoalan dokumen tersebut terjadi setelah Baedah kehilangan dokumen ketika bekerja di Yordania.
Suaminya disebut sempat dideportasi ke negara lain, sedangkan Baedah kemudian dipulangkan ke Indonesia bersama anak-anaknya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lanjut dia, membantu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Baedah sehingga dia bersama anak-anaknya dapat melakukan perjalanan kembali ke Indonesia.
”Kalau tidak, pasti di imigrasi tempat yang bersangkutan diminta untuk sebelum naik pesawat akan ditahan. Tapi dengan adanya bantuan dari Kementerian Imipas, alhamdulillah bisa sampai ke Indonesia,” ujar Widodo.
Dia menuturkan selain pemulihan status kewarganegaraan, pemerintah memberikan dukungan agar Baedah dapat kembali mandiri secara ekonomi.
Selain itu, Ditjen AHU membantu mendirikan perseroan perorangan atas nama Baedah yang akan digunakan untuk mendukung rencana usaha warung.
Baca Juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Layani 3,19 Juta Pelanggan hingga September 2026
Dia menyampaikan dukungan permodalan juga diberikan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sedangkan pemerintah daerah memberikan fasilitas kesehatan, termasuk layanan khitan bagi dua anak Baedah.
Widodo menambahkan, setelah memiliki KTP, Baedah juga akan dibantu membuka rekening di salah satu bank BUMN dan mendapatkan pendampingan usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
”Jadi tidak hanya sekadar mendapatkan bantuan teknis sehari dua hari saja, tapi ke depan akan terus didampingi dalam kegiatan usahanya,” tandas Widodo.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Imbau Masyarakat Pastikan Pemanfaatan Ruang Sesuai Peruntukan
Editor : Latu Ratri Mubyarsah