Lanal Cirebon Ungkap Pengiriman Ilegal 75.435 Benih Lobster

Antara • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:05 WIB
 
Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)
Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng (tengah). (Fathnur Rohman/Antara)

 

JawaPos.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon mengungkap dugaan pengiriman ilegal 75.435 ekor benih bening lobster.

Pengiriman diangkut menggunakan mobil dan melintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kabupaten Indramayu.

Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng mengatakan, benih lobster tersebut ditemukan dalam 13 boks styrofoam yang dibawa menggunakan Daihatsu Sigra bernomor polisi AA 1562 AE.

Baca Juga: Dinkes Kuningan Perkuat Surveilans Antisipasi Potensi ISPA

"Barang bukti yang diamankan berupa 13 boks berisi benih-benih lobster dengan estimasi jumlah mencapai kurang lebih 75.435 ekor," kata Mizar Hanoeng dilansir dari Antara.

Pengungkapan tersebut, kata Danlanal, berawal dari informasi intelijen pada Kamis (1/10) pagi mengenai dugaan pengiriman benih lobster dari Jawa Tengah menuju Banten yang melewati wilayah kerja Lanal Cirebon.

Petugas lanal kemudian menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi tersebut saat melintas di KM 125 Tol Cipali, sekitar pukul 07.35 WIB.

Baca Juga: Astra Tol Cipali Gencarkan Keselamatan Pengemudi Cegah Kecelakaan

Petugas membuntuti kendaraan itu hingga masuk Rest Area KM 130 B, Kecamatan Gantar.

Sekitar pukul 07.45 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk diperiksa.

Petugas lanal mendapati boks-boks berisi benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik berisi air serta ditempatkan bersama material pendingin.

Dia mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan, muatan tersebut tidak disertai dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan.

"Setelah diperiksa, kendaraan tersebut membawa muatan berupa benih lobster tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Mizar Hanoeng.

Petugas turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni RN, 22; dan BPDS, 20; warga Purwodadi, Jawa Tengah; yang berperan sebagai pengemudi.

Baca Juga: KKP Dorong Pengembangan Pasar Ekspor Ikan Nila Termasuk dari Wilayah Cirebon

Dia menjelaskan, kedua orang tersebut bersama kendaraan dan puluhan ribu benih lobster, kemudian dibawa ke Mako Lanal Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya kini berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan perkara.

Benih lobster yang diamankan diharapkan dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah melalui proses sesuai ketentuan.

Baca Juga: KKP Kembangkan Induk Unggul Dukung Budi Daya Ikan Nila di Cirebon

Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Utara Jawa Barat Sudarto mengatakan, pengangkutan benih lobster harus memenuhi persyaratan terkait legalitas usaha, asal benih, kuota, dan tujuan pengiriman.

Sudarto menyebut sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pengangkutan benih antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Asal (SKA), serta rekomendasi kuota dan tujuan pengiriman.

"Terduga pelaku ini membawa puluhan ribu ekor benih lobster tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah," ungkap Sudarto.

Baca Juga: Investasi di Kabupaten Cirebon capai Rp3,25 triliun

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
benih lobster cirebon Lanal