JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memutakhirkan data pekerja migran dalam program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga 2026.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati mengatakan, pemutakhiran data pekerja migran itu menjadi salah satu bagian yang dicermati.
Mobilitas mereka berkaitan dengan perubahan status dan lokasi pemilih.
Baca Juga: Polres Indramayu Dalami Dugaan Penyelewengan Bantuan Beras
"Kami menerima data pekerja migran yang perlu ditindaklanjuti, kemudian kami lakukan pencermatan sesuai data administrasi yang tersedia," kata Esya Karnia Puspawati dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia menyebut KPU Kabupaten Cirebon menerima data sekitar 4.623 orang terkait pekerja migran dari KPU Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti dalam pemutakhiran data pemilih.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 523 orang telah dimutakhirkan KPU Kabupaten Cirebon berdasar hasil pencermatan yang dilakukan.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Sesuaikan Program OPD dalam Perubahan APBD 2026
Esya mengatakan, proses pemutakhiran data pekerja migran tidak selalu mudah karena pencatatan domisili dan keberangkatan pekerja migran dapat berlangsung di tempat berbeda.
"Registrasi berdasar domisili, sedangkan keberangkatan bisa dilakukan dari tempat berbeda, sehingga ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data," ujar Esya Karnia Puspawati.
KPU Kabupaten Cirebon berkoordinasi dengan lembaga terkait pekerja migran untuk menelusuri data yang masih perlu dicermati, terutama dalam pemetaan warga yang berada di luar negeri.
Selain data tersebut, KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan 1.841.281 pemilih pada PDPB triwulan ketiga tahun ini yang tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan.
“Jumlah pemilih itu terdiri atas 928.057 laki-laki dan 913.224 perempuan berdasarkan hasil pemutakhiran,” terang Esya Karnia Puspawati.
Esya mengatakan, akan menindaklanjuti data yang belum dapat dimutakhirkan. Termasuk data pekerja migran yang membutuhkan pencocokan dengan dokumen administrasi dan informasi dari instansi terkait
Baca Juga: OJK Sebut Pembiayaan LKMS Ciayumajakuning Tumbuh 18,56 Persen
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro menjelaskan, perubahan data pemilih terus terjadi, baik karena baru memenuhi syarat memilih maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Adie meminta proses pencermatan data dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), TNI/Polri, partai politik, serta masyarakat.
"Jangan sampai warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat," tutur Adie Saputro.
Baca Juga: DPRD Majalengka Pastikan Pelayanan di Lapas Sesuai SOP
Editor : Latu Ratri Mubyarsah