Polres Indramayu Dalami Dugaan Penyelewengan Bantuan Beras

Antara • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 08:33 WIB
 
Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar (tengah). (Polres Indramayu/Antara)
Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar (tengah). (Polres Indramayu/Antara)

 

JawaPos.com - Polres Indramayu mendalami dugaan penyelewengan bantuan pangan berupa beras di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, dengan total barang bukti sekitar satu ton.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penyidik masih memeriksa mekanisme penyaluran bantuan pangan itu.

Polisi menemukan 100 karung beras yang diduga berkaitan dengan alokasi periode Juli-September 2026.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Sesuaikan Program OPD dalam Perubahan APBD 2026

"Kami masih mendalami rangkaian penyaluran bantuan pangan tersebut untuk memastikan kesesuaian data penerima, jumlah bantuan, dan mekanisme pembagian," kata Arwin dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi-Siap Mas Indramayu pada Jumat (25/9) sekitar pukul 01.28 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Haurgeulis mendatangi lokasi yang diinformasikan warga dan menemukan satu unit mobil berwarna biru di sebuah garasi di Desa Sukajati.

Baca Juga: OJK Sebut Pembiayaan LKMS Ciayumajakuning Tumbuh 18,56 Persen

Di dalam kendaraan tersebut terdapat 100 karung beras bantuan pangan dengan berat masing-masing 10 kilogram sehingga total beras yang ditemukan mencapai sekitar satu ton.

"Kendaraan beserta beras kemudian diamankan ke Mapolsek Haurgeulis dan penanganannya dikoordinasikan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk dilakukan pendalaman," kata Arwin.

Arwin mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses distribusi bantuan pangan di tingkat desa.

Keempat orang tersebut terdiri atas unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kepala desa untuk mengetahui proses penyaluran bantuan tersebut.

Penyidik juga memperoleh informasi mengenai 52 penerima bantuan pangan pengganti yang diduga menerima jumlah beras tidak sesuai dengan alokasi semestinya.

"Para penerima pengganti tersebut berdasarkan keterangan awal seharusnya mendapatkan tiga karung, tetapi ada yang menerima hanya satu sampai dua karung," ujar Muchammad Arwin Bachar.

Baca Juga: DPRD Majalengka Pastikan Pelayanan di Lapas Sesuai SOP

Selain ketidaksesuaian jumlah bantuan, polisi mendalami rencana pembagian sisa beras kepada warga Desa Sukajati yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan pangan.

Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan rencana pembagian tersebut sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku.

"Kami saat ini berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data, mekanisme distribusi, serta ketentuan bantuan," tandas Arwin.

Baca Juga: OJK Cirebon Jangkau 22.331 Peserta Edukasi Keuangan di Ciayumajakuning

Dia menegaskan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan kepastian mengenai adanya pelanggaran hukum menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
bantuan pangan polres indramayu