Pemkab Cirebon Sesuaikan Program OPD dalam Perubahan APBD 2026

Antara • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 07:48 WIB
 
Bupati Cirebon Imron (tengah) menandatangani pengesahan perubahan APBD di Gedung DPRD Cirebon. (Pemkab Cirebon/Antara)
Bupati Cirebon Imron (tengah) menandatangani pengesahan perubahan APBD di Gedung DPRD Cirebon. (Pemkab Cirebon/Antara)

 

JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten Cirebon menyesuaikan program pada organisasi perangkat daerah (OPD) setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Bupati Cirebon Imron mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti program yang telah disepakati dalam pembahasan perubahan APBD 2026 bersama DPRD setempat.

“Jadi tinggal kami menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk menyesuaikan program-program yang telah disepakati untuk perubahan itu,” kata Imron seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: OJK Sebut Pembiayaan LKMS Ciayumajakuning Tumbuh 18,56 Persen

Dia menyebutkan, nilai anggaran dalam perubahan APBD 2026 berkisar Rp 4 triliun.

Pemkab Cirebon meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti program maupun kegiatan yang telah masuk dalam rancangan perubahan anggaran tersebut.

Imron menginstruksikan seluruh OPD di Kabupaten Cirebon agar segera menyiapkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran dan anggaran kas program serta kegiatan.

Baca Juga: DPRD Majalengka Pastikan Pelayanan di Lapas Sesuai SOP

Dokumen tersebut, kata dia, harus disusun berdasarkan rancangan perubahan APBD yang telah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Imron juga meminta perangkat daerah meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama pelaksanaan perubahan anggaran itu.

Dia menuturkan persetujuan perubahan APBD 2026 dicapai melalui pembahasan antara legislatif dan eksekutif, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta perangkat daerah terkait.

“Regulasi tentang perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Imron.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menegaskan perencanaan dan penyerapan anggaran daerah harus diarahkan secara optimal.

Hal itu untuk mendukung pelaksanaan program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: OJK Cirebon Jangkau 22.331 Peserta Edukasi Keuangan di Ciayumajakuning

Dia mengatakan, ketepatan peruntukan anggaran menjadi hal utama yang perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan, termasuk dalam menjabarkan kebutuhan pada sektor infrastruktur dan kesehatan.

"Kami DPRD Kabupaten Cirebon siap untuk mengawal aspirasi dari warga Kabupaten Cirebon, bagaimanapun ini adalah APBD itu diperuntukkan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon,” tutur Sophi Zulfia.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
dprd pemkab cirebon APDB opd