Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Diskatan Kuningan pastikan kuota pupuk subsidi cukupi kebutuhan petani

Antara • Sabtu, 4 Juli 2026 | 10:35 WIB
Petani merontokkan gabah hasil panen di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara)
Petani merontokkan gabah hasil panen di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. (Fathnur Rohman/Antara)
 
JawaPos.com - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan memastikan alokasi pupuk bersubsidi pada 2026 mencukupi kebutuhan petani. Jumlah kebutuhan telah dihitung berdasar indeks pertanaman selama satu tahun.

Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengatakan, pemerintah telah menetapkan kuota pupuk bersubsidi bagi Kabupaten Kuningan, sekitar 36.682 ton. Pupuk bersubsidi itu disalurkan kepada petani sesuai ketentuan.

“Kuota itu untuk satu tahun dan sudah dihitung berdasarkan indeks pertanaman,” kata Wahyu Hidayah dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Berlakukan Siaga Darurat Kekeringan hingga September

Berdasar alokasi yang diterima, Kabupaten Kuningan memperoleh pupuk urea sebanyak 20.779 ton, pupuk NPK 12.754 ton, pupuk organik 1.579 ton, serta pupuk ZA 1.570 ton. Wahyu mengatakan, seluruh alokasi itu menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang telah memenuhi persyaratan, sebagai penerima dan tercatat dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Alokasi tersebut menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima sesuai ketentuan pemerintah dan tercatat dalam sistem e-RDKK,” papar Wahyu Hidayah.

Dia menjelaskan, petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK, dapat menebus pupuk bersubsidi di kios atau titik serah resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Saat melakukan penebusan, petani wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identitas, sedangkan jenis dan jumlah pupuk yang dapat ditebus mengacu pada alokasi masing-masing dalam e-RDKK.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Catat 14.892 Investor Ajukan Rencana Investasi

“Jenis dan jumlah pupuk yang dapat ditebus mengikuti alokasi yang tercantum pada data e-RDKK masing-masing petani,” ungkap Wahyu Hidayah.

Selain dilakukan sendiri, lanjut Wahyu, penebusan pupuk bersubsidi juga dapat diwakilkan oleh anggota keluarga maupun kelompok tani sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh transaksi penebusan pupuk bersubsidi dilakukan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penebusan dilakukan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” terang Wahyu Hidayah.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#kuningan #ketahanan pangan #petani #pupuk