JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sekitar 1.500 lembar uang palsu serta barang bukti lain dari 173 kasus atau perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Indramayu Niko mengatakan, uang palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp 100.000 dan Rp 5.000.
”Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti perkara yang ditangani sepanjang September 2025 hingga Januari 2026,” kata Niko dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Pastikan Jamaah Calon Haji Penuhi Syarat Kesehatan
Selain uang palsu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti kasus narkotika yakni sabu-sabu seberat 310,93 gram, ganja 2.042,16 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3.087 gram. Dia mengatakan Kejari Indramayu turut memusnahkan puluhan ribu butir obat keras tertentu (OKT), yang termasuk dalam perkara pelanggaran farmasi ilegal.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah. Niko merinci perkara yang ditangani meliputi narkotika dan obat-obatan terlarang, pelanggaran di bidang kesehatan, perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, pencurian, pembunuhan, penipuan, hingga kepemilikan senjata tajam.
”Semua yang sudah berkekuatan hukum tetap kami tindaklanjuti dengan pemusnahan, dan kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin,” ujar Niko.
Baca Juga: Mensos Apresiasi Kebijakan Stikerisasi Bansos di Majalengka
Dia menyampaikan untuk proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, yakni narkotika dilarutkan ke dalam air, senjata tajam dihancurkan memakai gerinda, sedangkan uang palsu, pakaian, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Niko menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga akuntabilitas penanganan perkara.
”Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada publik dalam proses penegakan hukum,” tutur Niko.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah