JawaPos.com–Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon mencatat jumlah merchant Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), mencapai 914,07 ribu pengguna per Februari 2026.
”Penambahan merchant QRIS selama Januari dan Februari 2026 tercatat sebanyak 37,67 ribu merchant di Ciayumajakuning,” kata Deputi Kepala KPw BI Cirebon Himawan Putranto dilansir dari Antara di Cirebon.
Menurut dia, peningkatan tersebut mencerminkan akselerasi adopsi sistem pembayaran digital oleh pelaku usaha di berbagai sektor ekonomi. Dari sisi jenis usaha, volume transaksi QRIS pada dua bulan pertama pada tahun ini didominasi usaha kecil (UKE) dengan pangsa sebesar 49,28 persen.
Baca Juga: Disbudpar Sebut Status Rel Tua di Sukalila Cirebon Belum Cagar Budaya
”Volume transaksi QRIS untuk kategori usaha menengah mencapai 19,77 persen dan usaha mikro sekitar 19,34 persen,” terang Himawan Putranto.
Selain kategori tersebut, BI Cirebon mendata pula kontribusi dari sektor usaha besar (UBE) tercatat sebesar 10,58 persen terhadap total volume transaksi QRIS di Ciayumajakuning. Sementara itu, sektor BLU/PSO menyumbang sebesar 0,38 persen dan kategori lainnya sebesar 0,65 persen untuk volume transaksi QRIS di wilayah tersebut.
Himawan mengemukakan secara akumulatif, volume transaksi QRIS di Ciayumajakuning selama Januari hingga Februari 2026 mencapai 41,88 juta transaksi.
Baca Juga: KAI Cirebon Catat Penumpang Angkutan Lebaran 2026 Capai 371.044 orang
”Adapun nominal transaksi QRIS di Ciayumajakuning pada periode tersebut mencapai Rp 3,58 triliun,” ungkap Himawan Putranto.
Dia merinci, Kota Cirebon menjadi wilayah dengan volume transaksi QRIS tertinggi dengan proporsi mencapai 54,14 persen dari total transaksi se-Ciayumajakuning. Selanjutnya Kabupaten Indramayu menyumbang 19,52 persen, diikuti Majalengka 9,79 persen, Kuningan 9,44 persen, serta Kabupaten Cirebon sebesar 7,11 persen.
Dia menambahkan, BI Cirebon terus mendorong edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha guna meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan QRIS secara optimal.
”Edukasi dan sosialisasi akan terus kami lakukan agar penggunaan QRIS semakin luas, di Ciayumajakuning,” tutur Himawan Putranto.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon merancang regulasi untuk memudahkan, memberdayakan, memperkuat, dan melindungi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Sekretaris DPRD Kota Cirebon Siti Solecha, proses penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penguatan koperasi dan UMKM diawali dengan pembentukan tim khusus dalam rapat paripurna pada Kamis (26/3). Tim tersebut akan mengkaji materi rancangan peraturan dan kemudian membahas penyempurnaan substansi peraturan.
Baca Juga: BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi di Ciayumajakuning Capai 5,09 Persen
”Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah, yang memiliki keterkaitan dengan substansi raperda,” papar Siti Solecha.
Dia menyampaikan pentingnya pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam upaya untuk menyusun rancangan peraturan daerah yang komprehensif.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Cirebon Iing Daiman menyambut inisiatif DPRD untuk menyusun regulasi mengenai penguatan koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Terapkan Salam Khas Daerah Guna Lestarikan Tradisi
”Secara regulasi, DPRD memang memiliki hak untuk mengajukan raperda,” terang Iing Daiman.
Dia berharap regulasi tersebut nantinya dapat mendorong peningkatan UMKM di daerah, yang masih membutuhkan dukungan dalam hal perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha.
”Selama ini regulasinya sudah ada, tapi belum berbentuk peraturan daerah. Maka dari itu, kami dorong agar bisa segera terwujud,” kata Iing Daiman.
Baca Juga: BPS Catat Tarif Listrik hingga Komoditas Pangan Picu Inflasi di Cirebon
Editor : Latu Ratri Mubyarsah