Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polres Kuningan Selidiki Asal Barang Bukti Empat Kasus Narkotika

Antara • Senin, 9 Maret 2026 | 18:04 WIB
Polres Kuningan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di Kuningan, Senin (9/3). (Polres Kuningan/Antara)
Polres Kuningan menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di Kuningan, Senin (9/3). (Polres Kuningan/Antara)

 

JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi pengungkapan empat kasus pada Februari 2026.

Kepala Satresnarkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, khususnya selama Ramadhan 2026. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok barang tersebut yang diduga berada di luar daerah.

”Kami mengamankan lima tersangka narkotika dan obat-obatan terlarang, dalam pengungkapan empat kasus sepanjang Februari 2026 di wilayah Kabupaten Kuningan,” kata Jojo Sutarjo seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Anggota DPR Herman Khaeron Sebut Stok BBM Aman antuk Kebutuhan Mudik Lebaran 2026

Dia menjelaskan empat kasus yang diungkap terdiri atas satu kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, satu kasus psikotropika dan obat keras atau bebas terbatas, serta dua kasus penyalahgunaan obat keras. Lima tersangka yang berhasil diamankan berinisial TS, YST, ADP, dan DG yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia 28 hingga 32 tahun.

Para tersangka, kata dia, diketahui berasal dari berbagai profesi dan domisili di wilayah Kuningan maupun luar daerah, termasuk Kabupaten Cianjur.

Dia menjelaskan dalam kasus pertama, polisi menangkap tersangka TS di Kecamatan Ciwaru, Kuningan pada 22 Februari 2026 dengan barang bukti 37 paket sabu seberat 7,4 gram. Tersangka TS, lanjut dia, mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang berasal dari Bogor dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: BI Cirebon Siapkan Rp 3,89 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran 2026

”Kami mengamankan juga timbangan digital, plastik klip bening, gunting, serta sedotan boba di rumah tersangka yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu,” terang Jojo Sutarjo.

Sementara itu, dia mengatakan kasus lainnya melibatkan empat tersangka berbeda yang diamankan di sejumlah lokasi di Kuningan dengan barang bukti psikotropika serta ribuan butir obat keras. Petugas kepolisian telah mengamankan 260 butir psikotropika berbagai jenis, di antaranya alprazolam, merlopam, prohiper, dan camlet.

Barang bukti lain, kata dia, berupa 2.811 butir obat keras atau obat bebas terbatas, yang terdiri atas 2.700 butir tramadol dan 111 butir trihexyphenidyl.

Baca Juga: Polresta Cirebon Siapkan 16 Pos Pengamanan untuk Mudik Lebaran 2026

”Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel atau peta hingga transaksi langsung dengan metode cash on delivery (COD),” ungkap Jojo Sutarjo.

Dia menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis tindak pidana, dan kepolisian masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

”Untuk narkotika jenis sabu, tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ucap Jojo Sutarjo.

Baca Juga: IKA Spensa 88 Isi Ramadhan Mulai dari Buka Puasa Bersama, Bakti Sosial, hingga Halalbihalal

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#polres kuningan #narkotika #ramadhan #kabupaten kuningan