JawaPos.com–Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon membuka layanan pengaduan dan konsultasi selama Ramadhan 2026. Layanan itu guna mengantisipasi maraknya penipuan berkedok investasi ilegal, termasuk yang dikaitkan dengan aplikasi bernama MBAstack Limited Company (MBA).
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, pembukaan layanan tersebut bertujuan memastikan masyarakat tetap terlindungi saat beraktivitas dan menjalankan ibadah puasa. Setiap keputusan investasi harus dilandasi logika, prinsip kehati-hatian, dan verifikasi informasi yang memadai.
”OJK Cirebon sangat prihatin atas dugaan penipuan (aplikasi MBA) tersebut. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas,” kata Agus Muntholib seperti dilansir dari Antara.
Dia menyampaikan, pada periode Ramadhan kebutuhan ekonomi masyarakat biasanya meningkat. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi dengan imbal hasil tidak wajar.
Menurut dia, pola penawaran investasi ilegal kini telah bertransformasi melalui platform dan aplikasi digital. Sehingga penyebarannya semakin cepat serta menjangkau lintas wilayah.
Agus menyebutkan, dalam sejumlah kasus, teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), kerap dimanfaatkan untuk memanipulasi tampilan dan testimoni sehingga penawaran terlihat meyakinkan.
”Kami mengingatkan, legalitas dan logika bisnis harus menjadi pijakan utama. Sekalipun yang mengajak adalah tokoh atau figur publik, masyarakat tetap wajib melakukan verifikasi. Kepercayaan tidak boleh mengalahkan kehati-hatian,” ujar Agus Muntholib.
Sejak Januari hingga 13 Februari 2026, OJK Cirebon menerima 266 konsultasi dan pengaduan dari konsumen jasa keuangan, dengan laporan terbanyak berasal dari sektor financial technology (fintech). Dari jumlah tersebut, kata Agus Muntholib, sebanyak 38 pengaduan berkaitan dengan dugaan penipuan berkedok investasi atau investasi ilegal.
Agus mengatakan, selama Ramadhan, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081-157-157-157, mengakses laman resmi atau mendatangi Kantor OJK terdekat untuk memastikan legalitas suatu entitas serta melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal.
”Kami mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri investasi ilegal, antara lain menjanjikan keuntungan pasti dan tidak wajar dalam waktu singkat, menggunakan skema perekrutan berjenjang tanpa produk atau jasa yang jelas, serta tidak memiliki izin dari otoritas berwenang,” tandas Agus Muntholib.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah