JawaPos.com–Komisi I DPRD Kota Cirebon mendorong percepatan penetapan batas administratif daerah dengan Kabupaten Cirebon agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun pelayanan publik di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mengatakan, hingga kini masih banyak titik batas yang belum disepakati bersama kedua pemerintah daerah. Pihaknya sudah meninjau sejumlah titik perbatasan yang belum memiliki kesepakatan, salah satunya di Kelurahan Pekiringan yang berbatasan dengan Desa Sutawinangun, Kabupaten Cirebon.
”Masih banyak yang belum beres. Dari puluhan titik, baru belasan yang disepakati. Di Pekiringan salah satu contohnya,” kata Agung Supirno seperti dilansir dari Antara.
Dia menyebut kejelasan tapal batas penting karena berkaitan dengan administrasi kependudukan, tata ruang, hingga potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Apabila persoalan batas wilayah dibiarkan berlarut-larut, kondisi tersebut dapat memunculkan kendala dalam pelayanan publik serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan asli daerah.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya menyoroti titik perbatasan di area parkir belakang salah satu pusat perbelanjaan di kota tersebut. Sebab, belum memiliki penanda batas wilayah yang jelas.
Dia menuturkan berdasar peta milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, garis batas berada di tengah area parkir. Namun di lapangan belum terdapat batas alam maupun buatan yang dapat menjadi acuan.
”Kalau melihat peta milik Pemkot Cirebon, garisnya ada di tengah area parkir. Tapi di lapangan tidak ada penandanya,” ujar Imam Yahya.
Dia mengusulkan agar garis batas di area tersebut ditarik ke bagian belakang sehingga seluruh lahan parkir masuk wilayah administrasi Kota Cirebon, sekaligus dilengkapi penanda yang tegas.
Sedangkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon Sari Lestaria menjelaskan, terdapat 82 titik koordinat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang batas daerah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Titik koordinat tersebut, kata dia, harus dipastikan bersama melalui metode kartometrik. Yakni penentuan garis batas berdasarkan pengukuran pada peta dasar atau citra yang telah terkoreksi.
Pada 2026, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat penyelesaian titik-titik batas yang belum disepakati.
”Dari total 82 titik koordinat, tracking bersama baru dilakukan pada 14 titik karena prosesnya memerlukan pendampingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” terang Sari Lestaria.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah