Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Pemkot Cirebon Hadirkan Diskon Bayar Tunggakan PBB hingga 50 Persen

Antara • Kamis, 12 Februari 2026 | 09:37 WIB
Wali Kota Cirebon Effendi Edo. (Fathnur Rohman/Antara)
Wali Kota Cirebon Effendi Edo. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kota Cirebon menghadirkan program diskon pembayaran tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen untuk periode 2010-2025. Hal itu guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

”Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Kami berikan diskon 50 persen ditambah penghapusan denda,” kata Wali Kota Cirebon Effendi Edo seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia mengatakan selain potongan pokok tunggakan sebesar 50 persen, pemerintah daerah pun menghapus sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut. Program diskon dan penghapusan denda berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026, yang dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak lama.

Menurut dia, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga, sehingga kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tanpa menimbulkan beban berlebih.

”Selain program diskon, kami menurunkan pula tarif nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat,” tutur Effendi Edo.

Dia menegaskan penerimaan pajak daerah, termasuk PBB-P2, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik. Edo menyebutkan dana pajak tersebut antara lain digunakan untuk perbaikan jalan, drainase, penerangan jalan umum, layanan kesehatan, pendidikan gratis, serta program kesejahteraan sosial.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara mengatakan, kebijakan PBB-P2 2026 disusun setelah melalui evaluasi dinamika pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia menyampaikan pemerintah daerah telah mengkaji berbagai masukan masyarakat, agar ketetapan pajak tahun ini lebih sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Pada 2026, kata dia, jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang diterbitkan mencapai 86.788 lembar, dengan mayoritas atau 82.618 SPPT memiliki nilai ketetapan di bawah Rp 2 juta.

”Kami menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp45 miliar serta menyiapkan berbagai kanal pembayaran digital dan perbankan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak secara cepat dan transparan,” terang Mastara.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#PBB-P2 #kota cirebon #wajib pajak