JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda BPR Cirebon tetap berjalan. Izin usaha bank tersebut telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring mengatakan, pencabutan izin usaha bank tersebut sejak 9 Februari 2026, tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang ditangani kejaksaan.
”Proses penegakan hukum itu ranah yang berbeda, sehingga pencabutan izin usaha BPR tidak mempengaruhi penanganan perkara di kejaksaan,” kata Roy Andhika Stevanus Sembiring seperti dilansir dari Antara.
Dia menyampaikan, perkara Perumda BPR Cirebon hingga kini masih berjalan. Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejari Kota Cirebon juga terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, perkembangan penanganan perkara tersebut. Pencabutan izin usaha BPR tersebut oleh OJK merupakan ranah administrasi sektor keuangan yang terpisah dari proses hukum pidana.
Menurut dia, pihaknya belum memantau secara rinci perkembangan setelah pencabutan izin usaha, termasuk terkait pengelolaan manajemen dan administrasi BPR tersebut. Kendati demikian, Roy memastikan perkara Perumda BPR Cirebon telah masuk ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
”Secara garis besar, perkara ini dugaan korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan,” tandas Roy Andhika Stevanus Sembiring.
Dia menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. ”Untuk detail materi perkara, nanti kami koordinasikan terlebih dahulu dengan penyidik,” ucap Roy Andhika Stevanus Sembiring.
Pada Oktober 2025, Kejari Kota Cirebon mengembalikan sekitar Rp 3,5 miliar kepada BPR Bank Cirebon. Dana tersebut berasal dari pengembalian bertahap nasabah kredit macet, yang ditemukan dalam penyelidikan 2024.
Selain itu, kejaksaan menyita sekitar Rp 1,04 miliar dari hasil penyelidikan dan menempatkannya di rekening penitipan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Pemerintah Kota Cirebon menyerahkan sepenuhnya penanganan Perumda BPR Bank Cirebon yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto mengatakan, pemerintah daerah tidak melakukan intervensi teknis terhadap proses penyelesaian bank tersebut karena menjadi kewenangan dari LPS. Saat ini Pemkot Cirebon telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan daerah.
Masyarakat diminta tetap tenang dan bijak dalam menyikapi kondisi BPR Bank Cirebon serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Sumanto mengimbau nasabah tetap percaya bahwa proses penyelesaian simpanan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui LPS.
Dia pun mempersilakan publik menunggu keterangan resmi dari LPS sebagai pihak yang menangani proses lebih lanjut, terkait penyebab permasalahan di BPR Bank Cirebon.
”Harus tetap percaya dan semuanya dapat terselesaikan dengan baik melalui LPS,” ujar Sumanto.
Lebih lanjut, dia menegaskan besaran kerugian akibat kasus tersebut akan ditetapkan oleh LPS setelah proses verifikasi dan perhitungan selesai. Pemkot Cirebon mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah untuk bank tersebut pada 2025 sebesar sekitar Rp 14 miliar dan pada 2026 sekitar Rp 10 miliar.
Dana SiLPA tersebut, kata dia, akan dimanfaatkan untuk program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih prioritas. ”Seluruh masyarakat sudah sangat baik, sangat paham, sangat bijak terkait dengan kepercayaan mereka kepada Bank Cirebon,” tandas Sumanto.
Sebelumnya, LPS menyatakan telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut terhitung sejak 9 Februari 2026. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan paling lama 90 hari kerja, dengan dana pembayaran klaim bersumber dari dana penjaminan yang dikelola LPS.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah