Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

OJK Sebut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Resmi Dicabut

Antara • Selasa, 10 Februari 2026 | 19:53 WIB
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib. (Fathnur Rohman/Antara)
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari. Itu setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, pencabutan dilakukan berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

”Keputusan pencabutan izin usaha ini ditetapkan OJK setelah adanya permintaan dari LPS yang memutuskan tidak menyelamatkan bank dan menempuh proses likuidasi,” kata Agus Muntholib seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat. Pihaknya sebelumnya menemukan permasalahan serius dalam aspek tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan.

Permasalahan tersebut, kata dia, berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank. Sehingga OJK melakukan serangkaian langkah pembinaan dan pengawasan intensif.

Dia menuturkan upaya yang dilakukan antara lain peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah tindakan korektif, serta evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan rencana penyehatan bank.

”Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai sehingga status pengawasan ditingkatkan secara bertahap,” terang Agus Muntholib.

Agus menuturkan, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Sebab, rasio permodalan di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.

Pada 1 Agustus 2025, lanjut dia, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Sebab, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kebutuhan penyehatan permodalan sesuai aturan.

Dia menyampaikan, berdasar keputusan LPS tanggal 3 Februari 2026, lembaga tersebut menetapkan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha serta melanjutkan proses likuidasi.

”Dengan pencabutan izin usaha, Perumda BPR Bank Cirebon dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan, serta penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan LPS,” tandas Agus Muntholib.

OJK Cirebon mengimbau masyarakat dan nasabah tetap tenang. Sebab, dana simpanan dijamin LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#otoritas jasa keuangan #OJK Cirebon #bpr #lembaga penjamin simpanan