JawaPos.com–Kepolisian Resor Kuningan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara atas laporan resmi dari Balai TNGC.
”Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan TNGC. Lima tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K dan U,” kata Ali Akbar seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, peristiwa pembalakan liar itu, diduga terjadi pada Minggu, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC. Lokasi kejadian berada di Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, yang termasuk kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara.
Menurut dia, para tersangka tersebut diketahui berprofesi sebagai petani, wiraswasta, dan karyawan swasta, yang berdomisili di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas Balai TNGC, yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim gabungan Polres Kuningan bersama Balai TNGC dan unsur TNI melakukan penyelidikan serta penindakan di lapangan.
”Para tersangka diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saat diduga sedang memotong dan mengangkut kayu jenis sonokeling menggunakan gergaji mesin,” ungkap Ali Akbar.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 34,4 juta dengan barang bukti yang disita berupa satu unit gergaji mesin dan sejumlah kayu sonokeling. Para tersangka kini dijerat UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
”Mereka pun terancam denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar,” ucap Ali Akbar.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah