JawaPos.com–Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon melayani sebanyak 1.976 konsultasi dan pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Mayoritas terkait dengan layanan di bidang keuangan.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, dari total layanan tersebut, sebanyak 343 konsultasi dan pengaduan berkaitan langsung dengan dugaan penipuan dan kejahatan keuangan.
”Sebagian dari pengaduan itu merupakan konsultasi dan pengaduan terkait adanya penipuan dan kejahatan di bidang keuangan,” kata Agus Muntholib seperti dilansir dari Antara.
Dia memastikan pada 2026, kegiatan edukasi terkait industri jasa keuangan terus digencarkan hingga menyasar ke seluruh segmen masyarakat di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Menurut dia, momentum liburan dan pergantian tahun baru kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan berbagai modus penipuan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur janji keuntungan instan.
”OJK Cirebon mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi, termasuk data perbankan serta transaksi keuangan digital,” ujar Agus Muntholib.
Masyarakat diminta tidak membagikan nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak lain dengan alasan apa pun. Agus menyampaikan OJK Cirebon mencermati berbagai modus penipuan yang marak terjadi, seperti investasi bodong dan money game dengan iming-iming keuntungan tidak wajar.
Modus lain yang ditemukan, kata dia, berupa tantangan berhadiah dan program reward fiktif, social engineering yang menyamar sebagai petugas lembaga resmi, serta penipuan belanja daring dan toko fiktif. Selain itu, terdapat penipuan hadiah dan undian palsu, penawaran kerja palsu yang meminta biaya pendaftaran, hingga penggunaan QRIS palsu di tempat umum.
”Kami pun mengingatkan adanya love scam melalui media sosial dan aplikasi perpesanan, serta phising melalui tautan, email, atau pesan singkat yang menyerupai institusi resmi,” ungkap Agus Muntholib.
Dia menegaskan pentingnya penerapan prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan. Masyarakat diminta memastikan produk dan pelaku usaha keuangan terdaftar dan diawasi OJK, serta tawaran keuntungan bersifat masuk akal serta tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu singkat.
”Kami mengajak masyarakat, segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau kejahatan keuangan melalui kanal resmi OJK,” ucap Agus Muntholib.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah