Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

DPRD Jabar Jaga Penilaian 10 Calon Daerah Otonom Baru Termasuk Kabupaten Cirebon Timur dan Indramayu Barat

Antara • Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:09 WIB
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati. (Ricky Prayoga/Antara)
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati. (Ricky Prayoga/Antara)

JawaPos.com–DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tetap menjaga penilaian terhadap 10 calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) secara intensif. Hal itu agar perolehan indikator teknis tetap sesuai dengan regulasi.

”Sepuluh CDPOB sudah kita bawa ke sidang paripurna dan seluruh datanya kini berada di Kemendagri, tinggal menunggu moratorium dicabut. Evaluasi tahunan diperlukan agar skor indikator teknis tetap terjaga,” kata Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati seperti dilansir dari Antara.

Penegasan itu terkait dengan diskusi kelompok terfokus (focus group discusion/FGD) bertema Evaluasi Laporan Kapasitas Daerah CDPOB di Provinsi Jawa Barat pada Kamis (4/12) malam. FGD menghadirkan unsur DPD RI, Biro Pemerintahan Daerah, Tim ahli Pusat Riset Injabar Unpad, serta Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB).

Dia menjelaskan, 10 CDPOB itu harus terus dijaga mutu penilaian pembentukan daerah otonom barunya, sambil menunggu moratorium dicabut. Kesepuluh daerah itu yaitu Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Subang Utara dan Kabupaten Cirebon Timur.

Mutu penilaian tersebut antara lain dari sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya dari daerah induk yang diarahkan ke CPDOB ini, meski disebutnya tak semuanya bisa langsung dimekarkan.

”Sambil menunggu, kita harus menjaga skor. Karena bisa saja tidak semuanya sekaligus jadi DOB. Jika bertahap, CDPOB mana yang didahulukan,” terang Rahmat.

Rahmat menambahkan, wilayah yang sudah masuk CDPOB, tidak semata menanti kebijakan pusat. Ada banyak yang mesti dilakukan, salah satunya mengenai calon ibu kota.

Rahmat menegaskan, perlu diadakan evaluasi kapasitas CDPOB. "Perlu ditegaskan pula bahwa pemekaran tidak hanya untuk DOB administrasi kabupaten. Bisa juga kota, kecamatan, termasuk desa,” tandas Rahmat.

Selain 10 CDPOB, Rahmat mengatakan dalam FGD itu, dibahas juga lima CDPOB yang masih berproses di daerah induk serta dua CDPOB yang masih persiapan musyawarah persiapan pembentukan daerah di desa atau baru usul. Lima daerah yang masih berproses antara di daerah induk adalah Kota Cikampek, Bekasi Utara, Bandung Timur, Tasikmalaya Utara, dan Kota Cipanas. Sementara dua yang masih usulan yakni Kota Lembang dan Kota Sukapura di Tasikmalaya.

”Dari ahli, sebenarnya yang diharapkan Kemendagri usul pemekaran itu juga termasuk kota. Nah, ini dari usulan 15 sampai 17 ini yang kotanya hanya Cikampek dan Cipanas. Semua rata-rata mengusulkan itu kabupaten. Padahal harusnya seimbang,” ucap Rahmat.

Dia juga menyampaikan dalam FGD ini juga disampaikan harapan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendorong penataan wilayah melalui pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan, sebagai langkah strategis di tengah moratorium pemekaran daerah.

”Masih ada kecamatan yang memayungi lebih dari sepuluh desa atau kelurahan,” tutur Rahmat.

Dia menyatakan bahwa penataan daerah di Jawa Barat diperlukan untuk pemerataan pembangunan, pemenuhan sarana umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, Jawa Barat memiliki sekitar 5.316 desa dan lebih dari 300 kelurahan. Jumlah tersebut masih lebih sedikit dibanding provinsi lain sehingga berpengaruh pada akumulasi dana desa yang diterima.

”Karena jumlah desa kita lebih sedikit, berkonsekuensi akumulasi dana desa juga lebih kecil,” ungkap Rahmat.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#CDPOB #daerah otonomi baru #dprd jabar