JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melaksanakan pengecekan jalur lalu lintas, khususnya di ruas tol wilayah Cirebon. Kegiatan itu sebagai persiapan pengamanan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, telah menerima penjelasan langsung dari Polresta Cirebon mengenai kesiapan personel dan sarana pendukung untuk pengamanan lalu lintas, pada ruas tol maupun jalur arteri.
”Kami sudah mendengar apa yang disampaikan Ibu Kapolresta, saya yakin apa yang sudah disampaikan (skema pengamanan) akan berjalan,” kata Rudi Setiawan seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, terdapat beberapa penekanan tambahan yang diberikan kepada jajaran Polresta Cirebon untuk melengkapi kesiapan operasi di lapangan selama momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Arus kendaraan yang melintas di wilayah Jabar, termasuk Cirebon, diperkirakan meningkat sekitar tujuh persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan arus kendaraan tersebut, membuat aparat kepolisian harus menyiapkan langkah antisipasi untuk mengurangi potensi kemacetan di sejumlah titik. Selain itu, Kapolda menyampaikan penekanan lain yang diberikan yaitu pada upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas selama masa libur tersebut.
Dia mengatakan pengamanan pada aspek kriminalitas juga diperkuat, mencakup antisipasi terorisme serta kejahatan konvensional seperti pencurian dan pecah kaca.
”Penting juga adalah kami antisipasi terjadinya bencana. Ini sudah kami siapkan, ada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), ada nanti relawan-relawan lain, termasuk juga dari Polda Jabar,” ujar Rudi Setiawan.
Mengenai kondisi infrastruktur, Rudi menyebut beberapa ruas jalan, baik jalur tol maupun arteri, masih dalam perbaikan namun ditargetkan selesai sebelum puncak arus liburan. Sejumlah ruas lain diperkirakan rampung pada 10 Desember 2025, sehingga dapat digunakan secara normal.
Lebih lanjut, Kapolda menuturkan pembatasan kendaraan sumbu tiga di ruas tol diberlakukan mulai 14 hingga 19 Desember 2025 dan kembali diterapkan hingga 4 Januari 2026. Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok untuk menjaga kelancaran distribusi.
Rudi menambahkan, rekayasa lalu lintas seperti buka-tutup dan contraflow akan diterapkan situasional untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan mencegah kemacetan.
”Yang kita ciptakan adalah kenyamanan masyarakat agar terhindar dari kemacetan dan kecelakaan,” tutur Rudi Setiawan.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah