JawaPos.com–Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon membongkar praktik penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan dengan nilai kerugian negara Rp 1,8 miliar. Penindakan itu saat operasi di Pelabuhan Patimban, Subang, Minggu (30/11) dini hari.
Komandan Lanal Cirebon Letnan Kolonel Laut (P) Faisal Yanova Tanjung mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi intelijen akurat mengenai kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal dari Kapal Motor Penumpang (KMP) rute Pontianak-Patimban.
Dia menjelaskan operasi dimulai sekitar pukul 04.00 WIB pada Minggu (30/11), saat tim menerima laporan adanya truk yang diduga mengangkut muatan ilegal. Selanjutnya, penyekatan dilakukan di akses keluar Pelabuhan Patimban. Pada pukul 04.45 WIB, petugas memeriksa truk berpelat nomor F 8810 HL dan menemukan ribuan pakaian olahraga berbagai jenis tanpa dokumen resmi.
”Kendaraan itu kemudian dibawa ke Mako Lanal Cirebon pada pukul 06.00 WIB untuk pendalaman,” kata Danlanal Faisal Yanova Tanjung seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, muatan truk itu berisi sekitar 41.280 potong pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Sehingga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi celana panjang Spacewalk, joger Reytorrm, jaket olahraga anti-UV, dan jaket olahraga khusus perempuan berhijab. Dari pemeriksaan awal, lanjut dia, sopir truk berinisial KS mengaku menerima pesanan angkut dari seorang pengurus ekspedisi di Pontianak untuk mengirim barang tersebut ke sebuah gudang di wilayah Kosambi, Tangerang.
”Pengurus ekspedisi berinisial GG kemudian mengonfirmasi pakaian tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menggunakan jalur tikus lintas batas negara. Barang diturunkan di kawasan Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat,” tutur Faisal Yanova Tanjung.
Faisal mengatakan keterangan tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan yang telah merugikan negara dan membahayakan keamanan maritim. Pihaknya mencatat nilai pakaian yang disita diperkirakan mencapai Rp 6,1 miliar, dihitung dari harga rata-rata Rp 150 ribu per potong dengan total sekitar 41.280 potong barang.
”Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Lanal Cirebon dalam mencegah kegiatan ilegal di wilayah kerja kami dan mendukung program pemerintah dalam memperkuat keamanan laut,” kata Faisal Yanova Tanjung.
Dia menambahkan seluruh barang bukti dan sopir kini diamankan di Mako Lanal Cirebon. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai setempat untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut melanggar pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memuat ancaman pidana penjara satu hingga 10 tahun serta denda Rp 50 juta sampai Rp 5 miliar.
Faisal menegaskan Lanal Cirebon akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di wilayahnya. Terutama di titik-titik yang berpotensi menjadi jalur masuk barang ilegal.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah