Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Kejari Kota Cirebon Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi PDAM

Antara • Sabtu, 29 November 2025 | 14:55 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi PDAM dibawa ke Rutan Cirebon. (Kejari Kota Cirebon/Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi PDAM dibawa ke Rutan Cirebon. (Kejari Kota Cirebon/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata. Kejari telah menerima tersangka dan barang bukti dari kepolisian setempat.

”Penyerahan dilakukan pada 27 November 2025 oleh penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin seperti dilansir dari Antara di Cirebon.

Dia menyebut proses tersebut menandai dimulainya tahap penuntutan terhadap tersangka berinisial AL, 32, eks pegawai PDAM yang terlibat dalam perkara tersebut. Penyerahan dilakukan sekaligus dengan berkas perkara dan barang bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik kepolisian.

Acep Subhan Saepudin menjelaskan, AL diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, dalam pengelolaan keuangan PDAM sepanjang Januari hingga Desember 2024. Modus yang digunakan tersangka, yakni tidak menyetorkan pembayaran pelanggan ke rekening resmi PDAM dan mengurangi jumlah setoran tunai.

Selain itu, dia menyampaikan tersangka diduga mengedit rekening koran milik PDAM untuk menyamarkan transaksi yang diubah atau dikurangi nilainya.

”AL juga melakukan penarikan dana menggunakan cek yang dipalsukan spesimen tanda tangannya,” ujar Acep Subhan Saepudin.

Dia menuturkan, berdasar Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tertanggal 22 Januari 2025, kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar. AL disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP.

Acep Subhan Saepudin menambahkan, barang bukti yang diserahkan mencakup 43 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp 88 juta yang disita dari rekening milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut, kini diamankan jaksa untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan mendatang.

”Tersangka diketahui telah ditahan sejak 1 Agustus 2025, serta kini kembali menjalani penahanan di tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon,” ucap Acep Subhan Saepudin.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#korupsi #pdam #kejari #kota cirebon