JawaPos.com–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, memusnahkan sekitar 7,2 juta batang rokok ilegal. Barang tersebut hasil penindakan di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan (Ciayumajakuning), selama Juni sampai Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dengan pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penindakan dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai, serta hasil kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui operasi pasar dan kegiatan penertiban.
Dari total penindakan tersebut, kata dia, khusus di Kabupaten Kuningan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 650.420 batang. Total nilai barang dari seluruh penindakan itu sekitar Rp 10,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 5,3 miliar.
”Modus peredaran rokok ilegal antara lain melalui jalur perlintasan antardaerah, barang kiriman perusahaan jasa titipan, serta penjualan di toko maupun warung,” terang Finari Manan seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan Jawa Barat bukan wilayah produksi rokok ilegal, melainkan jalur perlintasan serta pemasaran. Sebab barang tersebut dipasok dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, termasuk Madura.
Menurut dia, pihak yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun hingga menyerahkan rokok ilegal bisa diberi sanksi pidana.
”Sanksi pidananya yaitu penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai 10 kali nilai cukai,” ujar Finari Manan.
Finari menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai memiliki dukungan kuat dalam pemberantasan rokok ilegal melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Dia mengajak produsen, pedagang, dan konsumen untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan, seperti tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu.
”Kami menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Bea Cukai, dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ucap Dian Rachmat Yanuar.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah