JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan Kepala Desa (Kades) Mancagar, berinisial ZS, 66. Polres menyebut nilai kerugian negara sekitar Rp 1,09 miliar.
Kepala Polres Kuningan Ali Akbar mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan sejak Maret 2025.
”Tersangka dalam perkara ini adalah ZS, 66, mantan Kades Mancagar yang diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Ali Akbar seperti dilansir dari Antara.
Dia menyebutkan, kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, berdasar surat tertanggal 7 November 2025. Dari total kerugian negara sebesar Rp 1,09 miliar, penyidik menyita uang tunai Rp 20 juta dari bendahara BPD Desa Mancagar.
Penyalahgunaan ini, kata dia, dilakukan dengan memanfaatkan anggaran desa di luar ketentuan dan memanipulasi dokumen laporan keuangan.
”Dalam penyidikan, kami menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan desa, rekening koran, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2022 dan 2023,” ujar Ali Akbar.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan kewenangan sebagai kades untuk mengambil dan memakai dana desa tanpa prosedur yang sah. Selain menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, termasuk bendahara, kepala urusan, dan kepala dusun yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Ali menegaskan, perbuatan ZS telah melanggar ketentuan yang diatur dalam sejumlah pasal UU Tipikor serta KUHP, sehingga dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
”Dana desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ucap Ali Akbar.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah