Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polres Cirebon Kota Perketat Pengawasan Tambang Ilegal di Kawasan Argasunya

Antara • Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:37 WIB
Kawasan tambang galian C ilegal di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Kawasan tambang galian C ilegal di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Aktivitas tambang ilegal muncul kembali di kawasan Argasunya Kota Cirebon. Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memperketat pengawasan aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, telah menurunkan personel ke kawasan tersebut. Pihaknya telah menerima laporan bahwa sejumlah warga memanfaatkan kembali area bekas tambang untuk mencari nafkah.

”Begitu kami mendapat informasi masyarakat kembali menambang di sana, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan imbauan sekaligus memasang kembali papan larangan,” kata Eko Iskandar seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, upaya pengawasan itu dilakukan bersama dinas terkait. Sebab, lokasi tambang tersebut sebelumnya sudah dinyatakan ditutup pasca longsor yang menewaskan dua pekerja pada Juni 2025.

Aktivitas tambang di kawasan itu, kata dia, dilakukan secara individu oleh masyarakat lokal dengan peralatan seadanya, bukan oleh perusahaan besar atau kelompok tertentu.

”Masyarakat lokal di sana menambang dengan alat seadanya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi ini mengundang risiko,” ungkap Eko Iskandar.

Eko menegaskan, pihaknya tetap melarang segala bentuk aktivitas galian C ilegal. Sebab, berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk membahas langkah penyelesaian jangka panjang. Termasuk mencari solusi ekonomi bagi warga agar tidak kembali melakukan penambangan liar.

Eko menekankan pendekatan persuasif dan dialogis diutamakan dalam menangani persoalan tersebut. Sebab, langkah hukum menjadi upaya terakhir apabila peringatan serta imbauan tidak diindahkan.

”Kami tetap fokus pada penyelesaian masalahnya terlebih dahulu, sedangkan upaya hukum adalah langkah terakhir yang akan ditempuh,” ucap Eko Iskandar.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menutup area tambang galian C di Argasunya setelah peristiwa longsor pada Rabu (18/6). Insiden itu menewaskan dua pekerja akibat tertimbun material tanah.

Berdasar hasil asesmen, longsor di lokasi tersebut disebabkan metode penggalian yang tidak aman. Yakni pemotongan tebing dari bagian bawah yang menyebabkan cekungan dan melemahkan struktur tanah.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#tambang ilegal #galian c #polres cirebon kota #kota cirebon