JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menyita ribuan knalpot bising dan minuman keras (miras) hasil razia selama September 2025. Razia itu menyasar sejumlah titik di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Kepala Polresta Cirebon Kombespol Sumarni mengatakan, telah mengamankan sebanyak 2.560 knalpot bising dari pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan. Selain itu, polisi juga menyita 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol ciu, serta 426 liter tuak dari sejumlah lokasi peredaran ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.
”Semua barang bukti ini merupakan hasil operasi rutin jajaran Polresta Cirebon. Kami menindak tegas baik pengguna knalpot brong maupun penjual miras,” kata Sumarni seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan polusi suara. Sementara peredaran miras dianggap berbahaya bagi generasi muda.
Menurut dia, penyitaan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolda Jawa Barat dan sejalan dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat untuk memberantas pelanggaran serupa. Operasi penertiban dilaksanakan di berbagai titik rawan, baik di jalur perkotaan maupun wilayah perdesaan, yang kerap menjadi lokasi penggunaan knalpot bising dan peredaran miras.
”Upaya ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya saat ada kegiatan tertentu, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni.
Dia menyebut barang bukti yang berhasil disita, dimusnahkan di halaman Mapolresta Cirebon sebagai bukti keseriusan aparat menegakkan aturan. Dalam kegiatan tersebut, ribuan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi tersebut dihancurkan dengan alat pemotong, sedangkan botol miras dimusnahkan menggunakan kendaraan berat jenis stum.
”Kami mengajak masyarakat ikut mendukung penegakan aturan dengan tidak menggunakan knalpot brong maupun mengonsumsi miras,” tandas Sumarni.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi memastikan pemerintah daerah, siap berkolaborasi dengan kepolisian dalam melakukan penertiban knalpot bising maupun miras.
Dia menegaskan penjual, khususnya miras ilegal, yang melanggar aturan dapat ditindak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (perda) maupun regulasi lainnya.
”Ini menjadi perhatian bersama, karena miras dapat merusak masa depan generasi muda,” ungkap Imam Ustadi.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah