Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Damkar Kuningan Tangani 122 Laporan Terkait Hewan Liar dan Berbahaya

Antara • Sabtu, 13 September 2025 | 10:08 WIB
Petugas Damkar mengevakuasi ular sanca batik pada rumah warga di Kuningan, Kamis (11/9) dini hari. (Damkar Kuningan/Antara)
Petugas Damkar mengevakuasi ular sanca batik pada rumah warga di Kuningan, Kamis (11/9) dini hari. (Damkar Kuningan/Antara)

JawaPos.com–Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan telah melakukan penanganan serta evakuasi terhadap 122 laporan terkait keberadaan hewan liar maupun berbahaya di lingkungan permukiman warga dari Januari hingga awal September 2025.

Kepala Kantor Damkar Kuningan Andri Agra Kusumah mengatakan, penanganan tersebut merupakan bagian dari pelayanan rutin yang diberikan kepada masyarakat. Salah satu laporan cukup menonjol adalah terkait peristiwa masuknya satu macan tutul jantan ke Balai Desa Kutamandarakan, Kuningan, pada Sabtu (26/8).

”Setelah mendapat laporan, saat itu kami langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan evakuasi di lokasi tersebut,” kata Andri Agra Kusumah seperti dilansir dari Antara.

Selain evakuasi hewan liar, pihaknya telah menindaklanjuti 300 kasus sarang tawon yang menjadi laporan terbanyak dari masyarakat kepada Damkar Kuningan. Damkar Kuningan turut menerima 54 laporan pelepasan cincin yang sulit dilepaskan dari jari warga serta melakukan 59 kali kegiatan evakuasi dan penyelamatan korban dalam kondisi darurat.

Andri menyebutkan, pihaknya juga menangani 34 kejadian kebakaran dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1,53 miliar. Kejadian kebakaran itu disebabkan berbagai faktor, mulai dari korsleting listrik hingga kelalaian manusia.

”Di luar penanganan kedaruratan, kami melaksanakan 48 kegiatan edukasi pencegahan kebakaran kepada anak usia dini serta 13 kali sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran untuk masyarakat umum,” tutur Andri Agra Kusumah.

Menurut dia, seluruh kegiatan yang dilakukan Damkar Kuningan memiliki dasar hukum yang kuat. Itu sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman.

Selain itu, kata dia, terdapat pula Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang memperkuat tugas serta fungsi Damkar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

”Dengan dasar regulasi tersebut seluruh kegiatan kami memiliki landasan hukum yang jelas,” tandas Andri Agra Kusumah.

Dia memastikan Damkar Kuningan akan terus meningkatkan kesiapsiagaan untuk menindaklanjuti laporan warga. Baik terkait penanganan kebakaran maupun evakuasi hewan liar.

”Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan setiap kejadian agar dapat langsung kami tindaklanjuti,” ucap Andri Agra Kusumah.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#hewan liar #kabupaten kuningan #pemadam kebakaran