Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Polisi Ungkap Motif Sakit Hati Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Terancam Hukuman Mati

Antara • Rabu, 10 September 2025 | 18:15 WIB
Kedua pelaku P dan R saat dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/9). (Rubby Jovan/Antara)
Kedua pelaku P dan R saat dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/9). (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap motif pelaku berinisial P dan R tega membunuh lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Aksi dua pelaku itu karena sakit hati terhadap salah seorang korban, Budi Awaludin.

Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika R menyewa mobil milik Budi. Namun, saat hendak dikembalikan, mobil tersebut mogok dan R pun kemudian protes kepada korban serta meminta uang kembali.

”Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” kata Hendra seperti dilansir dari Antara.

Hendra menjelaskan, pada Rabu (27/8), pelaku R mengiming-imingi P uang Rp 100 juta untuk menghabisi korban dan memerintahkan membeli pacul (cangkul) yang dipakai untuk mengubur jenazah. Selanjutnya, pada Jumat (29/8) dini hari, R mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis minyak goreng. Dengan dalih menunjukkan gudang, R menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur.

Setelah Budi tidak berdaya, R masuk ke kamar lain dan memukul Sachroni, kemudian menyerang Euis Juwita serta anaknya RA, 7, yang tengah tidur, hingga tewas.

”Sementara P menenggelamkan korban bayi B ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp 7 juta dan tiga ponsel, salah satunya milik Budi yang dipakai R,” ujar Hendra.

Setelah itu, kedua pelaku membawa mobil korban dan sempat menginap di hotel di Jatibarang. Emas rampasan juga dijual P seharga Rp 3 juta, lalu digunakan untuk membeli terpal. Pada Sabtu (30/8) dini hari, jasad kelima korban diseret menggunakan terpal ke halaman belakang dan dikubur dalam satu liang.

”Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” terang Hendra.

Hendra menjelaskan saat pelarian, kedua pelaku berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu. Mereka akhirnya kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, dengan rencana berangkat ke laut sebagai anak buah kapal.

”Namun pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin (8/9) pukul 02.30 WIB,” ungkap Hendra.

Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombespol Ade Sapari menegaskan, dua pelaku pembunuhan berencana itu terancam hukuman mati.

”Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus lalu menguburkan korban di halaman belakang,” kata Ade.

Dia menjelaskan pelaku utama berinisial R, 35, diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat. ”R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama kali melakukan kejahatan,” ujar Ade.

Dalam peristiwa tersebut, lima korban tewas yakni Sahroni, 76; Budi Awaludin, 45; Euis Juwita Sari, 43; RK, 7; serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Peristiwa terungkap pertama kali pada Senin (1/9), saat warga menemukan jasad terkubur di area belakang rumah korban di Jalan Siliwangi No. 52, Paoman.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#indramayu #pembunuhan #polda jabar