Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Setda

Antara • Senin, 8 September 2025 | 18:40 WIB
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9). (Fathnur Rohman/Antara)
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis atau NA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) tahun anggaran 2016-2018.

Kepala Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan gedung setda yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

”Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Muhamad Hamdan seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, peran NA dalam kasus ini yakni memerintahkan tim teknis kegiatan, serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 19 November 2018. Padahal, berdasar hasil penyidikan, hingga Desember 2018 pekerjaan pembangunan gedung setda tersebut belum selesai 100 persen sesuai kontrak.

”Namun dalam dokumen berita acara dinyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” ujar Muhamad Hamdan.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, negara mengalami kerugian sekitar Rp 26 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hamdan menegaskan tersangka NA disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1).

”NA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tutur Muhamad Hamdan.

Dia menyebut penetapan tersangka ini, menambah daftar pihak yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung setda Kota Cirebon. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yang salah satunya adalah Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.

Dia menegaskan, Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut demi memberikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

”Keterlibatan para tersangka ini dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan,” ucap Muhamad Hamdan.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#korupsi #gedung setda #Nashrudin Azis #kota cirebon