JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Indramayu menerapkan sistem digital pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025.
”Sistem ini rencananya digunakan pada proses pencoblosan di bilik suara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Iim Nurahim seperti dilansir dari Antara di Indramayu, Kamis (31/7).
Menurut dia, penggunaan sistem digital dalam Pilkades memungkinkan pemilih melakukan pencoblosan melalui perangkat layar sentuh yang tersedia di bilik suara, menggantikan metode kertas suara. Setelah memilih, mesin akan mencetak struk sebagai bukti, yang kemudian dimasukkan ke kotak suara.
Dia menuturkan meski sudah digital, beberapa tahapan manual tetap diberlakukan, yakni pemilih tetap harus membawa surat undangan dan KTP untuk diverifikasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
”Selain itu, pemilih perlu mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya,” ujar Iim Nurahim.
Dia menekankan penerapan digitalisasi ini ditujukan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan mengurangi potensi kecurangan saat pemilihan. Namun, sistem digital hanya diterapkan saat pemungutan suara dan tidak mencakup seluruh proses Pilkades Indramayu.
”Kami masih menyempurnakan aspek teknis bersama DPMD Provinsi Jawa Barat. Alat digital ini hanya digunakan untuk menggantikan surat suara,” tutur Iim Nurahim.
Menurut dia, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkades, akan melayani antara 500 hingga 600 pemilih. Sebelum hari pemungutan, panitia dan anggota KPPS akan mengikuti pelatihan agar siap mengoperasikan alat digital tersebut.
”Pilkades serentak dijadwalkan digelar di 139 desa, menyusul berakhirnya masa jabatan para kepala desa pada Februari 2026. Tahap awalnya dimulai pada Agustus 2025,” ucap Iim Nurahim.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah