JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang pegawai bank plat merah berinisial AF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit nasabah. Total kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
”Setelahnya, tim penyidik dari Kejari Indramayu menetapkan tersangka sesuai Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025 yang diterbitkan Rabu (9/7),” kata Arie Prasetyo seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, tersangka diduga menyalahgunakan dana nasabah selama periode 2021 hingga 2024. Saat itu tersangka menjabat sebagai relation manager marketing di salah satu bank plat merah di Kabupaten Indramayu.
Ari menyebutkan, selama periode tersebut, tersangka melakukan penyimpangan terhadap dana milik 71 debitur dengan hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 2.097.552.915.
”Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP,” ungkap Arie Prasetyo.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu Endang Darsono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka menggunakan tiga modus berbeda dalam menjalankan aksinya. Salah satu modus tersebut, yakni saat tersangka tidak menyetorkan dana pelunasan kredit senilai Rp 900 juta milik 40 debitur ke rekening bank.
”Dana tersebut, justru digunakan untuk kepentingan pribadi pada periode 2021-2023,” ujar Endang Darsono.
Selain itu, pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka sudah memakai dana senilai Rp 406 juta hasil pencairan kredit milik 16 nasabah serta Rp 790 juta yang berasal dari pinjaman 15 debitur. Endang menyampaikan sebagian besar dana tersebut, digunakan tersangka untuk membayar cicilan hingga bermain judi online.
”Saat ini tersangka menjalani proses penahanan, selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I IB Indramayu,” ucap Endang Darsono.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah