JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Cirebon mengungkapkan bahwa kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda tergolong sangat minim. Padahal kegiatan tersebut berlangsung sudah cukup lama.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Sudiharjo mengatakan, setoran PAD dari pengelolaan tambang yang dilakukan salah satu koperasi pesantren di Gunung Kuda hanya berkisar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Perhitungan pajak dilakukan dengan mengacu pada jumlah ritase truk yang keluar dari kawasan tambang.
”Jumlah itu berdasar perhitungan ritase kendaraan pengangkut material,” kata Sudiharjo seperti dilansir dari Antara.
Namun demikian, Bapenda Kabupaten Cirebon menghadapi kesulitan dalam melakukan pengawasan secara akurat di lapangan.
”Kami hanya bisa memungut berdasar laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan,” terang Sudiharjo.
Sudiharjo menilai kawasan tambang Gunung Kuda, seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah jika aktivitas tambang dikelola secara transparan dan profesional.
”Dari perputaran ekonomi yang tampak di sana, angka Rp 7 juta per bulan itu sangat tidak sebanding. Potensinya jauh lebih besar dari itu,” ungkap Sudiharjo.
Dia menyampaikan pembayaran terakhir dari pihak pengelola tambang tercatat hingga April 2025, sementara aktivitas pengangkutan material terus berlangsung sebelum terjadinya insiden longsor di Gunung Kuda.
Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema pungutan pajak dan tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
”Kami akan menindaklanjuti persoalan ini, terutama menyangkut keadilan bagi daerah dalam memperoleh hak dari potensi sumber daya yang ada,” ucap Sudiharjo.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah