JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menangkap sembilan anggota geng motor bersenjata. Para remaja itu melakukan aksi kekerasan dan perusakan rumah warga di Kecamatan Weru, Cirebon.
”Kami sudah menangkap sembilan pelaku dan diketahui telah melakukan penyerangan terhadap warga serta merusak salah satu rumah pada Rabu (4/6) dini hari,” kata Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Dia menjelaskan, kelompok tersebut mengatasnamakan diri sebagai Plumbon Gangster, yang sudah melakukan pelemparan batu ke rumah warga serta membawa senjata tajam dan bom molotov saat melakukan aksinya.
Menurut dia, aksi tersebut bukan kenakalan remaja biasa, melainkan sudah termasuk dalam tindakan pidana. Berdasar keterangan saksi, kelompok tersebut mengejar seorang pria yang sedang melintas bersama istrinya.
Kapolresta mengatakan, mereka mengira korban merupakan bagian dari kelompok lawan. Kemudian karena tak menemukan target, pelaku melempar rumah warga sebagai pelampiasan.
”Akibat kejadian itu, korban bernama Sugianto mengalami kerugian materil sekitar Rp 600 ribu dan warga sekitar merasa resah atas insiden tersebut,” tandas Sumarni.
Dia menuturkan, setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon bersama Ditkrimum Polda Jabar melakukan penggerebekan di Kecamatan Plumbon. Petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Sumarni mengatakan, barang bukti yang disita antara lain dua bilah celurit, satu corbek, senjata tajam jenis martin, serta botol berisi bahan bakar yang diduga digunakan sebagai bom molotov.
”Adanya barang bukti senjata tajam dan molotov menunjukkan bahwa aksi ini sudah terencana dan membahayakan masyarakat,” tutur Sumarni.
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, empat dari sembilan pelaku tersebut masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi tersebut mulai dari pelempar batu, pembuat molotov, hingga kepemilikan senjata tajam.
Dia menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam serta pasal 170, pasal 406, dan pasal 200 KUHP, terkait aksi tersebut.
”Kami akan terus meningkatkan patroli dan edukasi di sekolah-sekolah untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi geng motor,” ucap Sumarni.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah