Cirebon Bae Lifestyle Viralpedia Wisata dan Kuliner

Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Sebut Sembilan ASN Mangkir usai Libur Lebaran

Antara • Jumat, 11 April 2025 | 05:56 WIB
Pemkot Cirebon lakukan sidak ke sejumlah instansi pelayanan publik di Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)
Pemkot Cirebon lakukan sidak ke sejumlah instansi pelayanan publik di Kota Cirebon. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida menyebutkan, ada sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Lebaran 2025.

”Sejak Selasa (8/4), ada sembilan ASN yang tidak masuk tanpa keterangan,” kata Siti seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan, seluruh ASN yang mangkir kerja itu berstatus sebagai pegawai pelaksana serta tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.

Dari total 5.021 ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon, lanjut dia, mayoritas telah kembali bekerja secara tertib usai libur Lebaran. Namun masih ditemukan pelanggaran kedisiplinan segelintir pegawai.

”Kehadiran ASN menjadi indikator penting dalam memastikan pelayanan publik di Kota Cirebon tetap berjalan optimal, terutama setelah masa libur nasional,” ujar Siti.

Dia mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan publik telah kembali beroperasi dengan baik serta menegakkan kedisiplinan ASN. Dalam kegiatan itu, pihaknya menyambangi empat lokasi pelayanan utama.

Siti menuturkan sidak dimulai dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, lalu berlanjut ke Puskesmas Perumnas Utara, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan ditutup di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cirebon.

”Kami memanfaatkan momen sidak ini untuk menegakkan kedisiplinan ASN demi menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi,” tandas Siti.

Secara umum, kata dia, pelayanan publik telah berjalan normal dan beberapa instansi bahkan mulai membuka layanan sejak hari pertama kerja.

”Saya beri nilai bintang lima untuk pelayanan hari ini. Saya lihat ada warga yang mengurus perubahan data di KTP, langsung selesai hanya dalam hitungan detik,” tutur Siti.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi menilai ketidakhadiran sembilan ASN hari ini merupakan tindakan indisipliner yang akan ditindaklanjuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sanksi diberikan secara bertahap sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian jika absen tanpa keterangan mencapai 60 hari.

”Tidak masuk dua hari tanpa keterangan, akan ada tindakan indisipliner,” ucap Agus.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah
#cirebon #libur lebaran #asn #siti farida