JawaPos.com - Tantangan lingkungan hidup kini menjadi salah satu isu paling mendesak yang dihadapi dunia, termasuk di negara-negara Muslim. Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, Islam sejatinya memiliki landasan teologis kuat melalui fikih hijau atau fikih ekologis, yang dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan bumi.
Dilansir dari kemenag.go.id, hal ini disampaikan oleh Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, dalam kuliah umum di UIN Sjech M Djamil Djambek, Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (14/5/2025). Dalam paparannya, Tholabi menekankan pentingnya umat Islam mengambil peran strategis dalam menjaga lingkungan sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab moral.
"Fenomena nyata yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa jumlah penduduk terus meningkat, sehingga kebutuhan untuk mempertahankan kelestarian lingkungan juga semakin besar," ujarnya di hadapan dosen dan mahasiswa program pascasarjana.
Tholabi menyoroti bahwa negara-negara Muslim menghadapi ancaman serius terkait perubahan iklim. Ia menyebut beberapa contoh seperti Turki yang mengalami penurunan curah hujan, Bangladesh yang diprediksi akan terdampak migrasi iklim pada 2050, hingga kawasan Timur Tengah yang mulai tidak layak huni karena gelombang panas ekstrem.
"Indonesia sendiri sebagai negara Muslim terbesar justru menjadi penyumbang emisi gas rumah kaca kelima terbesar di dunia. Ini menjadi ironi yang menyedihkan," ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta tersebut.
Ia menyayangkan bahwa banyak negara Muslim belum menjadikan agenda perubahan iklim dan transisi energi hijau sebagai prioritas kebijakan nasional. Padahal, nilai-nilai Islam secara jelas menyerukan larangan merusak bumi dan mengajak umat untuk menjaga keseimbangan alam.
"Islam mengajarkan prinsip-prinsip ekologis yang kuat. Sayangnya, prinsip itu belum banyak diterjemahkan dalam etika sosial, kebijakan publik, maupun regulasi negara," tegasnya.
Menurut Tholabi, ancaman terhadap lingkungan hari ini mencerminkan jauhnya praktik kehidupan manusia dari nilai-nilai Islam yang sejati. Ia menilai, syariat Islam belum cukup membumi dalam menjawab tantangan ekologis karena masih minimnya penerjemahan ke dalam hukum dan kebijakan.
"Ini bukan soal kurangnya ajaran Islam, melainkan karena belum maksimalnya penerapan nilai luhur tersebut dalam kehidupan nyata," katanya lagi.
Ia menegaskan bahwa fikih hijau dapat menjadi instrumen teologis yang relevan untuk membimbing umat Islam dalam menghadapi tantangan lingkungan saat ini. Fikih ini mencakup panduan moral, hukum, dan praktik dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
"Konsep Islam sebagai rahmatan lil alamin harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan bumi dan generasi masa depan. Fikih hijau adalah bagian dari itu," serunya penuh semangat.
Kuliah umum ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pembuka perkuliahan perdana Program Doktor Ilmu Syariah di UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi.
Dilansir dari kemenag.go.id, acara ini menjadi momentum penting untuk mendorong wacana fikih hijau sebagai bagian dari transformasi akademik dan peran keagamaan dalam menjawab isu-isu global.
(*)
Editor : Siti Nur Qasanah